Bandar Besar Ditangkap Bawa 320 gram Sabu-Sabu
Minggu, 01 Juli 2018 – 10:47 WIB

Bandar sabu-sabu ditangkap. Foto: JPG/Pojokpitu
"Kami masih memburu bandar besarnya yang bernama Totok yang memasok dan menjalankan bisnis narkoba milik tersangka Erfan Julianto ini," imbuhnya.
Baca Juga:
Polisi juga mengembangkan apakah tersangka ada kaitannya apa tidak dengan peredaran narkoba jaringan Pulau Bali yang beberapa waktu lalu juga berhasil dibongkar oleh Satnarkoba Polres Sidoarjo.
Atas tindakannya, tersangka Erfan akan dijerat dengan pasal 144 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (pul/jpnn)
Bandar besar ditangkap sedang membawa paket sabu-sabu 320 gram yang ditaruh dalam sepatu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati
- Meresahkan Warga Rohil, Bandar Sabu-Sabu Terkenal Licin Ditangkap
- Sembunyikan 2 Kg Sabu-Sabu di Alat Vital, 2 Bandar Narkoba Asal Palu Ditangkap di Bandara Pekanbaru
- Bandar Sabu-Sabu di OKU Ini Sudah Ditangkap Polisi, Perhatikan Tampangnya
- BNN Bongkar Gudang Sabu-Sabu di Tangerang, Barbuknya Bukan Main