Bandar Dibekuk Bersama Seperangkat Alat Nyabu
jpnn.com, BANGKALAN - Satresnarkoba Polres Bangkalan, Jatim berhasil mengamankan satu bandar sabu, IP warga Socah Bangkalan yang sedang melakukan transaksi dengan pembelinya
Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa di rumah IP sering digunakan sebagai tempat pesta narkotika.
Di bangunan bilik tidak permanen itu juga disediakan alat khusus untuk mengonsumsi sabu.
Saat polisi melakukan penggerebekan ada dua tersangka lainnya yaitu Amirjan dan Joko yang sedang mengonsumsi sabu.
Dri penangkapan berhasil disita barang bukti satu kantong plastik berisi sabu seberat 0,70 gram, satu buah alat hisap berupa bong, satu buah kompor sabu, dan sendok sabu.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKBP Anisullah M. Ridha Kapolres Bangkalan.
Anissulah mengatakan bandar narkoba akan dijerat pasal 112 ayat 2 UURI no 35 tahun 2009 yang menyatakan memiliki, menyimpan,menguasai, dan menyediakan narkotika golongan 1 diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 12 tahun. (pul/jpnn)
Satresnarkoba Polres Bangkalan, Jatim berhasil mengamankan satu bandar sabu, IP warga Socah Bangkalan yang sedang melakukan transaksi dengan pembelinya
Redaktur & Reporter : Natalia
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap
- Enggak Menyangka, Mak-Mak Muda Ini Ternyata Bandar Narkoba
- Satu Keluarga Kompak Bisnis Narkoba, Bikin Pabrik Rumahan di Serang, Asetnya Senilai Rp 10 Miliar
- Polisi Ciduk Kurir Narkoba, Bawa 25 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Buru Bandar Besar di Malaysia
- Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 88 Miliar di Riau