Bandar Judi Online Jaringan Internasional Ditangkap

Bandar Judi Online Jaringan Internasional Ditangkap
Bandar Judi Online Jaringan Internasional Ditangkap

Tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. Tersangka sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya, beserta barang bukti berupa ipad, laptop, buku tabungan, handphone. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Jajaran Sub Direktorat Reserse Mobil Dit Res Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Ruslyanto Karmo, 14 Desember 2013 di Perumahan Hawai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News