Bandar Judi Online Jaringan Internasional Ditangkap
Senin, 30 Desember 2013 – 19:10 WIB

Bandar Judi Online Jaringan Internasional Ditangkap
Tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. Tersangka sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya, beserta barang bukti berupa ipad, laptop, buku tabungan, handphone. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Jajaran Sub Direktorat Reserse Mobil Dit Res Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Ruslyanto Karmo, 14 Desember 2013 di Perumahan Hawai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor