Bandar Kelas Kakap Medaeng Divonis 20 Tahun Bui

jpnn.com - SURABAYA--Lion Gunawan, pengedar narkoba dari Lapas Medaeng divonis 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Lion terbukti mengedarkan narkoba dari Lapas Medaeng.
Berada dalam tahanan Rutan Medaeng tidak membuat Lion jera begitu saja. Dia tetap mengedarkan narkoba jenis sabu- sabu. Terdakwa mengendalikan kurirnya dari dalam lapas
Sebelumnya dia dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya. Dengan putusan tersebut, Lion belum menyatakan akan melakukan banding. “Masih pikir- pikir,” ujarnya.
Terungkapnya pengedar narkoba dalam lapas ini, saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, menangkap Dian Septita Kusumawardani. Perempuan itu akan mengantar narkoba jenis sabu - sabu seberat 562 gram di area Pasar Turi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata sabu-sabu itu milik terdakwa Lion Gunawan, yang saat itu berada di tahanan. (end/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Jabar Akan Umumkan Hasil Psikologi Dokter Cabul Priguna
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Polisi Gulung Dukun Palsu yang Menipu Korban Hingga Miliaran Rupiah