Bandar Kelas Kakap Medaeng Divonis 20 Tahun Bui
jpnn.com - SURABAYA--Lion Gunawan, pengedar narkoba dari Lapas Medaeng divonis 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Lion terbukti mengedarkan narkoba dari Lapas Medaeng.
Berada dalam tahanan Rutan Medaeng tidak membuat Lion jera begitu saja. Dia tetap mengedarkan narkoba jenis sabu- sabu. Terdakwa mengendalikan kurirnya dari dalam lapas
Sebelumnya dia dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya. Dengan putusan tersebut, Lion belum menyatakan akan melakukan banding. “Masih pikir- pikir,” ujarnya.
Terungkapnya pengedar narkoba dalam lapas ini, saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, menangkap Dian Septita Kusumawardani. Perempuan itu akan mengantar narkoba jenis sabu - sabu seberat 562 gram di area Pasar Turi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata sabu-sabu itu milik terdakwa Lion Gunawan, yang saat itu berada di tahanan. (end/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft