Bandar Kokain Ngaku Cuma Korban, Percaya Ngga Sih?
jpnn.com - MATARAM – Kasus kepemilikan narkoba oleh I Made Rama alias Made sudah tiba ke pengadilan, kemarin. Bahkan, pembacaan surat dakwaan sudah dijalani. Tapi, kemarin sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi ditunda. Alasannya, saksi Islahudin dan Sanusi tidak hadir. Sidang pun ditunda hingga pekan depan.
“Dua kali ditunda sidangnya. Saksi-saksi tidak hadir,” kata penasihat hukum terdakwa , Deni Nur Indra kepada Lombok Post (Grup JPNN.com), kemarin.
Mengenai keterlibatan terdakwa kasus narkoba ini, Deni mengaku banyak mendapat cerita. Berdasarkan pengakuan terdakwa, kata dia, Made Rama bukan bandar seperi yang dituduhkan. Ia hanya korban dari peredaran narkoba. “Kami bantah disebut bandar. Dia hanya korban dari narkoba,” kata Deni.
Deni menyatakan tidak bermaksud membenarkan perbuatan terdakwa. Menurut dia, kliennya korban dari perbudakan bisnis narkoba. “Korban dalam artian, korban dari bisnis narkoba,” aku dia.
Deni juga menegaskan kliennya hanya pemakai bukan bandar seperti yang dituduhkan. Sebab, timbangan yang ditemukan polisi di kamarnya bukan untuk kepentingan bisnis narkoba.
“Memang ada timbangan yang diamankan, tapi pengakuan klien saya itu digunakan untuk timbang obat herbal,” beber Deni.
Mengenai barang bukti yang diamankan polisi, Deni memberikan klarifikasi. Barang bukti hasis yang diangkut dari kediaman kliennya palsu. Itu diketahui setelah dilakukan uji laboratorium.
“Hasisnya palsu dan tidak dimasukan sebagai barang bukti di pengadilan,” tegasnya.
MATARAM – Kasus kepemilikan narkoba oleh I Made Rama alias Made sudah tiba ke pengadilan, kemarin. Bahkan, pembacaan surat dakwaan sudah dijalani.
- Kapal Mengangkut Pekerja Migran Ilegal Tenggelam di Perairan Karimun, 3 Orang Hilang
- Kelulusan 1 PPPK Guru di Bima Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar
- Pejabat BKPSDM Mukomuko: 114 Formasi PPPK Kosong Pelamar