Bandar Kokain Ngaku Cuma Korban, Percaya Ngga Sih?
jpnn.com - MATARAM – Kasus kepemilikan narkoba oleh I Made Rama alias Made sudah tiba ke pengadilan, kemarin. Bahkan, pembacaan surat dakwaan sudah dijalani. Tapi, kemarin sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi ditunda. Alasannya, saksi Islahudin dan Sanusi tidak hadir. Sidang pun ditunda hingga pekan depan.
“Dua kali ditunda sidangnya. Saksi-saksi tidak hadir,” kata penasihat hukum terdakwa , Deni Nur Indra kepada Lombok Post (Grup JPNN.com), kemarin.
Mengenai keterlibatan terdakwa kasus narkoba ini, Deni mengaku banyak mendapat cerita. Berdasarkan pengakuan terdakwa, kata dia, Made Rama bukan bandar seperi yang dituduhkan. Ia hanya korban dari peredaran narkoba. “Kami bantah disebut bandar. Dia hanya korban dari narkoba,” kata Deni.
Deni menyatakan tidak bermaksud membenarkan perbuatan terdakwa. Menurut dia, kliennya korban dari perbudakan bisnis narkoba. “Korban dalam artian, korban dari bisnis narkoba,” aku dia.
Deni juga menegaskan kliennya hanya pemakai bukan bandar seperti yang dituduhkan. Sebab, timbangan yang ditemukan polisi di kamarnya bukan untuk kepentingan bisnis narkoba.
“Memang ada timbangan yang diamankan, tapi pengakuan klien saya itu digunakan untuk timbang obat herbal,” beber Deni.
Mengenai barang bukti yang diamankan polisi, Deni memberikan klarifikasi. Barang bukti hasis yang diangkut dari kediaman kliennya palsu. Itu diketahui setelah dilakukan uji laboratorium.
“Hasisnya palsu dan tidak dimasukan sebagai barang bukti di pengadilan,” tegasnya.
MATARAM – Kasus kepemilikan narkoba oleh I Made Rama alias Made sudah tiba ke pengadilan, kemarin. Bahkan, pembacaan surat dakwaan sudah dijalani.
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya