Bandar Kupon Putih Ditangkap
Rabu, 28 September 2011 – 03:08 WIB

Bandar Kupon Putih Ditangkap
MAKASSAR - Unit Opsnal Direktorat Reskrim Polda Sulsel berhasil menangkap dua bandar judi kupon putih, Selasa (27/9)dini hari. Kedua tersangka yang sudah lama menjadi incaran polisi itu berdomisili di Kabupaten Gowa.
Keduanya adalah Syarifuddin (21). Dia ditangkap di kampung halamannya Desa Tim Poppo, Kecamatan Bajeng. Dari tangan tersangka ini, polisi menyita barang bukti judi kupon putih berupa uang tunai sebesar Rp1,1 juta, satu buah handphone yang digunakan menyimpan rekapan nomor taruhan.
Baca Juga:
Tersangka kedua yang ditangkap bernama Daeng Ropu (42) juga di desa yang sama. Dari tangan bandar yang satu ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp473 ribu, tiga lembar rekapan bukti taruhan kupon putih. Usai ditangkai di rumahnya dini hari, kedua tersangka langsung digiring ke Polda Sulsel untuk dimintai keterangan.
Proses penangkapan terhadap dua bandar judi kupon putih alias togel ini, dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Ditreskrim Polda Sulsel, Kompol Muh Yadin. Dia menyebut, polisi selama ini sudah mencurigai kedua tersangka sebagai bandar judi atas laporan dari masyarakat.
MAKASSAR - Unit Opsnal Direktorat Reskrim Polda Sulsel berhasil menangkap dua bandar judi kupon putih, Selasa (27/9)dini hari. Kedua tersangka yang
BERITA TERKAIT
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT