Bandar Kupon Putih Ditangkap

Bandar Kupon Putih Ditangkap
Bandar Kupon Putih Ditangkap
MAKASSAR - Unit Opsnal Direktorat Reskrim Polda Sulsel berhasil menangkap dua bandar judi kupon putih, Selasa (27/9)dini hari. Kedua tersangka yang sudah lama menjadi incaran polisi itu berdomisili di Kabupaten Gowa.

Keduanya adalah Syarifuddin (21). Dia ditangkap di kampung halamannya Desa Tim Poppo, Kecamatan Bajeng. Dari tangan tersangka ini, polisi menyita barang bukti judi kupon putih berupa uang tunai sebesar Rp1,1 juta, satu buah handphone yang digunakan menyimpan rekapan nomor taruhan.

Tersangka kedua yang ditangkap bernama Daeng Ropu (42) juga di desa yang sama. Dari tangan bandar yang satu ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp473 ribu, tiga lembar rekapan bukti taruhan kupon putih. Usai ditangkai di rumahnya dini hari, kedua tersangka langsung digiring ke Polda Sulsel untuk dimintai keterangan.

Proses penangkapan terhadap dua bandar judi kupon putih alias togel ini, dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Ditreskrim Polda Sulsel, Kompol Muh Yadin. Dia menyebut, polisi selama ini sudah mencurigai kedua tersangka sebagai bandar judi atas laporan dari masyarakat.

MAKASSAR - Unit Opsnal Direktorat Reskrim Polda Sulsel berhasil menangkap dua bandar judi kupon putih, Selasa (27/9)dini hari. Kedua tersangka yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News