Bandar Narkoba Akan Nilai Pemerintah RI Gampang Dilobi
Rabu, 23 Mei 2012 – 19:21 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo menilai aneh pemberian grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap Schapelle Leight Corby, warga Australia terpidana 20 tahun penjara dalam perkara penyelundupan ganja 4,2 kilogram ke Bali pada 8 Oktober 2004 silam.
"Bayangkan, kita sedang all out memerangi jaringan narkoba internasional yang terus merangsek ke negara kita, tetapi presiden malah memberi grasi kepada Schapelle Leight Corby, terpidana kasus narkoba," kata Bambang soesatyo, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (23/5).
Dengan diberikannya grasi ini, Bambang mempertanyakan, untuk apa Kemenkumham ngotot menerbitkan kebijakan pengetatan remisi bagi terpidana korupsi, narkoba dan terorisme.
"Coba kita lihat, beranikah Wamenkumham, Denny Indrayana mengecam Presiden SBY yang memberi grasi kepada Colby? Kalau dia diam, itu cerminan standar ganda yang dipraktikan pemerintahan ini dalam mengelola sejumlah kasus hukum," tegas dia.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo menilai aneh pemberian grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap
BERITA TERKAIT
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah