Bandar Narkoba Bakal Dimiskinkan, Kombes Helmi: Pokoknya Tidak Ada Ampun

Bandar Narkoba Bakal Dimiskinkan, Kombes Helmi: Pokoknya Tidak Ada Ampun
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf didampingi anggotanya dalam giat konferensi pers kasus 2 kilogram sabu di Mataram, NTB, Jumat (17/12/2021). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, berinisial DP, 32, terancam dimiskinkan, karena harta benda miliknya akan disita seluruhnya oleh negara.

Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat  Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Jumat, mengatakan, ancaman penyitaan tersebut sesuai dengan instruksi Kabareskrim Polri.

"Hari ini seluruh direktur di 34 provinsi, mendapat instruksi langsung dari Kabareskrim Polri untuk memiskinkan bandar narkoba. Jadi bandar pada kasus ini wajib dimiskinkan, kasusnya masuk jadi salah satu target utama kami," kata Helmi.

Instruksi tersebut, jelas Helmi, berkaca dari keberhasilan Mabes Polri yang mengungkap adanya dugaan pencucian uang dari hasil penyitaan harta benda milik bandar narkoba.

Dalam periode 2002-2021, Mabes Polri menyita aset milik para bandar narkoba yang diduga dari hasil pencucian uang senilai Rp 338,89 miliar.

Nilai terbesar itu berasal dari penyitaan aset milik bandar narkoba berinisial ARW yang kini sedang menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Bandar narkoba berusia 54 tahun itu ditangkap pada tahun 2017 di Denpasar, Bali, dengan barang bukti 20 ribu butir pil ekstasi.

Dari penyitaan aset berharganya berupa lahan dan bangunan komersil, terkumpul angka Rp 294,9 miliar ditambah uang deposito senilai Rp 3,6 miliar.

Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, berinisial DP, 32, terancam dimiskinkan, karena harta benda miliknya akan disita seluruhnya oleh negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News