Bandar Narkoba Bakal Dimiskinkan, Kombes Helmi: Pokoknya Tidak Ada Ampun

Bandar Narkoba Bakal Dimiskinkan, Kombes Helmi: Pokoknya Tidak Ada Ampun
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf didampingi anggotanya dalam giat konferensi pers kasus 2 kilogram sabu di Mataram, NTB, Jumat (17/12/2021). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

Dalam upaya memiskinkan bandar narkoba, Helmi memastikan bahwa pihaknya akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), seperti langkah sebelumnya yang pernah dijalankan Ditresnarkoba Polda NTB.

Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB sebelumnya juga sudah pernah menangani enam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil pengembangan pokok perkara narkoba.

Karena kuantitas penanganannya cukup tinggi, Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB juga mendapat akses koordinasi langsung dengan PPATK untuk melakukan asistensi dalam setiap penanganan perkaranya.

"Jadi tidak ada ampun bagi bandar narkoba. Kami 'zero tolerance' terhadap narkoba," ucapnya.

Terduga bandar narkoba berinisial DP ditangkap pada Jumat (17/12) dini hari, di wilayah Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.

Dari penangkapan pria yang diduga mengambil barang haram dari Malaysia ini, polisi menemukan 2 kilogram sabu-sabu di rumahnya yang berada di belakang Pasar Kebon Roek, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Kini penanganan kasus narkobanya, masih berjalan di tahap penyidikan. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka yang terancam hukuman mati.

Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, berinisial DP, 32, terancam dimiskinkan, karena harta benda miliknya akan disita seluruhnya oleh negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News