Bandar Narkoba Bakal Dimiskinkan, Kombes Helmi: Pokoknya Tidak Ada Ampun
Dalam upaya memiskinkan bandar narkoba, Helmi memastikan bahwa pihaknya akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), seperti langkah sebelumnya yang pernah dijalankan Ditresnarkoba Polda NTB.
Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB sebelumnya juga sudah pernah menangani enam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil pengembangan pokok perkara narkoba.
Karena kuantitas penanganannya cukup tinggi, Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB juga mendapat akses koordinasi langsung dengan PPATK untuk melakukan asistensi dalam setiap penanganan perkaranya.
"Jadi tidak ada ampun bagi bandar narkoba. Kami 'zero tolerance' terhadap narkoba," ucapnya.
Terduga bandar narkoba berinisial DP ditangkap pada Jumat (17/12) dini hari, di wilayah Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.
Dari penangkapan pria yang diduga mengambil barang haram dari Malaysia ini, polisi menemukan 2 kilogram sabu-sabu di rumahnya yang berada di belakang Pasar Kebon Roek, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Kini penanganan kasus narkobanya, masih berjalan di tahap penyidikan. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka yang terancam hukuman mati.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, berinisial DP, 32, terancam dimiskinkan, karena harta benda miliknya akan disita seluruhnya oleh negara.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda