Bandar Narkoba di Daerah Ini Ternyata Dua Orang, nih Tampangnya
Selasa, 10 Maret 2020 – 22:50 WIB
"Anggota Satresnarkoba akhirnya bisa menangkap tersangka dan diamankan untuk proses hukum lebih jauh," katanya.
Tersangka dikenakan pasal 114 jo 114 UU No. 35 th 2009 tentang narkotika dengab ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Berita Duka, Azhari Meninggal Dunia secara Mengenaskan di Bawah Jembatan Peunayong
"Kami tidak bosan-bosannya mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberantas natkoba," sebutnya. (antara/jpnn)
Dua orang bandar narkoba jenis ganja di Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat, Sumbar, ditangkap polisi, Selasa (10/3) sekitar pukul 12.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Polisi Mencoreng Institusi Bhayangkara, Harus Diusut Tuntas
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Duet Mahyeldi-Vasco Berpotensi Menang Telak, Unggul di 10 Kabupaten/Kota di Sumbar
- Andre Rosiade Bawa Kabar Baik soal Pembangunan Infrastruktur di Sumbar
- Ganja Sebanyak 624 Kg Rencananya Disebar di Sumbar
- Ini Pertanda Jumlah PPPK Paruh Waktu Bakal Jauh Lebih Banyak?