Bandar Narkoba di Kayuringin Ditangkap
jpnn.com, BEKASI - Kepolisian Sektor Bekasi Timur meringkus bandar narkoba di Jalan Tunggul V, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Ali Rosa Bin Agus Evianto (23) ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
“Penangkapan bermula ketika petugas mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba, petugas meluncur ke TKP dan menemukan ciri-ciri pelaku,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, Jumat (19/1) kepada GoBekasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan plastik bening berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram. Petugas langsung membawa tersangka dan melakukan pendalaman.
Rupanya, pelaku Ali mengaku jika masih menyimpan barang haram tersebut dikediamannya Jalan Cilincing Lama RT 010/004 Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
“Di rumahnya kami mendapatkan satu bungkus plastik klip yang didalamnya berisi narkoba jenis sabu dengan berat 15,30 gram dan dua plastik bening dimana masing-masing berisikan 50 butir,” jelasnya.
Kepada penyidik, pelaku mengungkapkan mendapat narkoba jenis sabu tersebut dari rekannya atas nama Bere.
“Pelaku membeli dengan harga Rp 20 juta, saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Bekasi Timur,” tandasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan plastik bening berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram. Petugas langsung membawa tersangka.
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun