Bandar Narkoba di Palangka Raya Terancam Hukuman Mati
Rabu, 19 Juni 2019 – 22:52 WIB

Barang bukti sabu-sabu dan ekstasi dari bandar bernama Supiadi. Foto: POLDA KALTENG FOR RADAR PALANGKA
Ronni menambahkan, tim bergerak berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.
Selanjutnya, tim melakukan lidik dan monitoring serta memperhitungkan waktu yang memungkinkan. Lalu, tim langsung ke TKP dan mengamankan pelaku.
”Petugas melakukan penggeledahan di TKP yang langsung disaksikan ketua RT setempat. Kini Ditresnarkoba Polda Kalteng terus melakukan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (daq/ign)
Polisi mengamankan 59 paket sabu dengan berat kotor 16,57 gram dan 15 pil ekstasi berat kotor 7,72 gram.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bocah Tewas Terseret Banjir di Palangka Raya
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen
- Polda Jateng Memusnahkan 26 Kg Sabu-Sabu & 10.300 Ekstasi Senilai Rp 31,15 M
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Polisi Sita 14 Ribu Ekstasi