Bandar Narkoba di Palangka Raya Terancam Hukuman Mati
Rabu, 19 Juni 2019 – 22:52 WIB
Ronni menambahkan, tim bergerak berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.
Selanjutnya, tim melakukan lidik dan monitoring serta memperhitungkan waktu yang memungkinkan. Lalu, tim langsung ke TKP dan mengamankan pelaku.
”Petugas melakukan penggeledahan di TKP yang langsung disaksikan ketua RT setempat. Kini Ditresnarkoba Polda Kalteng terus melakukan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (daq/ign)
Polisi mengamankan 59 paket sabu dengan berat kotor 16,57 gram dan 15 pil ekstasi berat kotor 7,72 gram.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- 4,9 Kg Sabu-Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi Mau Diedarkan Pas MotoGP Mandalika
- Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Buru Bandar Besar di Malaysia
- Diduga Tempat Produksi Narkoba, Rumah Mewah di Kota Serang Digerebek BNN, Lihat
- BNN Menggagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia