Bandar Narkoba Ditangkap Polresta Pekanbaru, Uang Tunai Rp 3,2 Miliar Disita

Bandar Narkoba Ditangkap Polresta Pekanbaru, Uang Tunai Rp 3,2 Miliar Disita
Ekspose penangkapan RAM di Mapolresta Pekanbaru. Tampak Kombes Pria Budi mengangkat uang sitaan sebesar Rp 3,2 Miliar. Foto: Dokumentasi Chairul Hadi kepada JPNN.

“Barang bukti berkaktan dengan transaksi narkotika, aliran dana dan segala macam. Uang cash ditemukan di rumah RAM,” lanjutnya.

Saat ini penyidik masih mendalami sumber dana uang sebesar Rp 160 juta yang berada di dalam rekening RAM.

“Masih dalam proses penyelidikan, apabila ada kaitan nya dengan perkara ini maka kita jadikan barang bukti,” jelasnya.

Mantan Dirpamobvit Polda Riau ini membeberkan bahwa peran RAM cukup penting. Dia merupakan bandar besar berkelas internasional yang sudah berhubungan langsung dengan negara tetangga Malaysia.

"Dia bandar besar, sudah berhubungan negara tetangga. Kesehariannya tidak bekerja, hanya sebagai bandar, yang jelas uang itu ada kaitannya dengan transaksi," bebernya.

Atas perbuatan itu RAM disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Junto 132 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka RAM juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang yakni Pasal 345 UUD RI nomor 8 tahun 2010,” tutup Pria Budi. (mcr36/jpnn)

Seorang pria berinisial RAM yang diduga bandar narkoba ditangkap Satresnarkoba Polda Riau. Dari rumahnya disita uang sebesar Rp 3,2 miliar.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News