Bandar Narkoba Ditangkap Saat Mengajar Mengaji

Bandar Narkoba Ditangkap Saat Mengajar Mengaji
Bandar Narkoba Ditangkap Saat Mengajar Mengaji
PADANG--Menjadi bandar dan pengedar narkoba telah merambah berbagai lapisan. Untuk memenuhi gaya hidup konsumtif, masyarakat nekat mencari uang dengan jalan pintas, melakukan tindak kriminal.       

Cara itu pula yang dilakoni keempat pemuda dengan menjadi pengedar ganja di Sumbar. Keempat pengedar itu Muhamad Heri, 25, Andiliau, 36, Joni 26 dan Foni Aprianto, 16. Sepak terjang mereka di dunia hitam itu kini berakhir di balik jeruji besi.  Dari tangan mereka, polisi menyita 10 kg ganja kering siap edar senilai Rp 12 juta. Jajaran Direktorat Narkoba Polda Sumbar meringkus keempat pengedar ganja di Kabupaten Limapuluh Kota pada Senin (5/11).

Penangkapan berawal dengan diringkusnya, Joni, warga Jopang Maganti, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, bersama rekannya Foni Aprianto, sekitar pukul 14.30, Senin (5/11). Saat itu, polisi menyamar melakukan transaksi di mobil Kijang LGX  BA 1690 RF yang digunakan tersangka, di Jorong Jopang Maganti. Saat transaksi itulah keduanya langsung ditangkap. Dari kedua tersangka,  poliso menyita 4,5 kg ganja kering.

Saat diperiksa, Joni dan Foni mengaku mendapatkan barang haram itu dari Andiliau, 36, warga Sungai Talang, Kecamatan Guguk, Limapuluh Kota. Saat digerebek, Andiliau tidak berada di rumah. Usut punya usut, polisi menemukan Andiliau sedang memancing di Batang Sinamar. Polisi menyita 3,5 kg ganja kering yang disimpan di loteng rumah Andiliau.

PADANG--Menjadi bandar dan pengedar narkoba telah merambah berbagai lapisan. Untuk memenuhi gaya hidup konsumtif, masyarakat nekat mencari uang dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News