Bandar Narkoba Ditangkap Saat Mengajar Mengaji
Rabu, 07 November 2012 – 09:42 WIB
Kasubdit II Dit Narkoba Polda Sumbar, AKBP Dafrizal Adnan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. "Selain empat tersangka, kami menyita 10 kg ganja kering dan satu mobil Kijang LGX BA 1690 RF sebagai barang bukti, " kata Dafrizal didampingi Katim Ditnarkoba Bripka Martadius.
Empat tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan 111, ayat 2 tentang kepemilikan, menyimpan, mengedarkan dan memakai narkoba KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. (b)
PADANG--Menjadi bandar dan pengedar narkoba telah merambah berbagai lapisan. Untuk memenuhi gaya hidup konsumtif, masyarakat nekat mencari uang dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri