Bandar Narkoba Ditangkap Saat Mengajar Mengaji
Rabu, 07 November 2012 – 09:42 WIB

Bandar Narkoba Ditangkap Saat Mengajar Mengaji
Kasubdit II Dit Narkoba Polda Sumbar, AKBP Dafrizal Adnan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. "Selain empat tersangka, kami menyita 10 kg ganja kering dan satu mobil Kijang LGX BA 1690 RF sebagai barang bukti, " kata Dafrizal didampingi Katim Ditnarkoba Bripka Martadius.
Empat tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan 111, ayat 2 tentang kepemilikan, menyimpan, mengedarkan dan memakai narkoba KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. (b)
PADANG--Menjadi bandar dan pengedar narkoba telah merambah berbagai lapisan. Untuk memenuhi gaya hidup konsumtif, masyarakat nekat mencari uang dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna