Bandar Narkoba Ditangkap Saat Mengajar Mengaji

Bandar Narkoba Ditangkap Saat Mengajar Mengaji
Bandar Narkoba Ditangkap Saat Mengajar Mengaji
Kasubdit II Dit Narkoba Polda Sumbar, AKBP Dafrizal Adnan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. "Selain empat tersangka, kami menyita 10 kg ganja kering dan satu mobil Kijang LGX BA 1690 RF sebagai barang bukti, " kata Dafrizal didampingi Katim Ditnarkoba Bripka Martadius.

Empat tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan 111, ayat 2 tentang kepemilikan, menyimpan, mengedarkan dan memakai narkoba KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda  Rp 500 juta. (b)

PADANG--Menjadi bandar dan pengedar narkoba telah merambah berbagai lapisan. Untuk memenuhi gaya hidup konsumtif, masyarakat nekat mencari uang dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News