Bandar Narkoba Divonis Bebas, Putusan Hakim Harus Diselidiki KY dan MA

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) proaktif menyelidiki putusan bebas Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, terhadap terdakwa narkoba Syamsul Rijal.
Sahroni menilai putusan itu menjadi anomali dan mencederai semangat pemberantasan narkotika yang sejak awal diusung pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla.
Terlebih Ketua MA Hatta Ali telah menekankan jajarannya perihal narkoba sebagai kasus prioritas.
Sahroni mengatakan berdasar informasi yang diterimanya, Polri dan Kejaksaan sebenarnya memberikan bukti lengkap mengenai jaringan tersebut. Namun, hakim akhirnya menjatuhkan vonis bebas.
"Saya takjub dengan putusan tersebut, ini tak sesuai dengan ketegasan pemerintah atas pemberantasan narkoba,” ungkap Sahroni, Rabu (13/2).
Politikus Partai Nasdem itu mendorong KY menyelidiki untuk memastikan ada tidaknya dugaan permainan putusan bebas bandar narkoba tersebut.
Tujuannya, kata Sahroni, supaya masyarakat mengerti apakah vonis bebas itu karena sesuatu hal atau memang karena bukti dan dakwaan yang lemah.
“Komisi Yudisial dan Bawas MA harus proaktif memantau peradilan kasus besar, termasuk vonis bebas untuk bandar narkoba 3,4 kg sabu yang banyak pihak nilai janggal ini. KY dan Bawas MA harus memastikan apakah ada dugaan hakim yang bermain dalam kasus ini atau tidak,” ungkap Sahroni.
Syamsul Rijal bandar besar divonis bebas oleh hakim sementara pelaku lainnya dipenjara 16 tahun.
- Panglima TNI Jenderal Agus dan KSAD Jenderal Maruli Terima Wing Kehormatan Penerbang Kelas I TNI AU
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Erick Thohir Geram Undian Liga 4 Berjalan Kurang Transparan, Desak Gelar Drawing Ulang
- IKA PMII Tancap Gas Setelah Terima SK dari Menteri Supratman
- Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Merekrut Tenaga Kerja Baru
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening