Bandar Narkoba Divonis Bebas, Putusan Hakim Harus Diselidiki KY dan MA

Bandar Narkoba Divonis Bebas, Putusan Hakim Harus Diselidiki KY dan MA
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Selain KY, politisi NasDem yang kembali menjadi Caleg dari Dapil Jakarta III ini juga meminta pimpinan Polri dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan internal terhadap anggota yang menyidik hingga membuat tuntutan terhadap Syamsul Rijal.

“Kapolri dan Jaksa Agung juga harus memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Pastikan apakah memang penyidikan hingga dakwaan ada bermasalah dan berdampak pada lemahnya bukti. Apakah ada jajarannya yang bermain mata dalam kasus ini,” pesan Sahroni.

Seperti diberitakan, Syamsul Rijal alias Kijang ditangkap di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia pada September 2018.

Sebelumnya, sejak April 2016, Syamsul menjadi buronan pascapenangkapan empat tersangka yakni Brigpol Supardi, Edy Wilow, Haris, dan Brigpol Eddy Chandra yang keseluruhannya telah divonis 16 tahun penjara.

Barang bukti sabu-sabu seberat 3,4 kg milik jaringan ini diperoleh jajaran Polres Pinrang pada 7 April 2016 lalu di rumah orang tua Supardi di Kampung Kanni Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.

Syamsul Rijal yang tercatat sebagai warga jalan Bintang,Kelurahan Pacongan, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang juga disebut sebagai bandar besar yang terkait jaringan Hendra (kasus 5 kg sabu), dan Cullang tersangka yang telah ditembak mati oleh polisi.

Setelah diteliti jaksa, Kamis 11 Oktober 2018 berkas perkara pria berusia 32 tahun tersebut masuk ke pengadilan dengan nomor Perkara1434/Pid.Sus/2018/PN Mks dengan jaksa penuntut umum (JPU) Andi Hariani Gali.

Syamsul dituntut enam tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.

Syamsul Rijal bandar besar divonis bebas oleh hakim sementara pelaku lainnya dipenjara 16 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News