Bandar Narkoba Divonis Bebas, Putusan Hakim Harus Diselidiki KY dan MA
Rabu, 13 Februari 2019 – 14:23 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Namun, Selasa 8 Januari 2019, majelis hakim yang terdiri atas Mona Rika Pandegirot, Cenning Budiana dan Aris Gunawan menjatuhkan vonis bebas. Putusan ini ditanggapi JPU dengan pengajuan kasasi ke MA, Senin 21 Januari lalu.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Ulfadrian, kepada media mengungkapkan memastikan bukti diajukan ke pengadilan sama dengan yang diserahkan oleh pihak kepolisian. Dirinya mengamini pengajuan permohonan kasasi ke Kejati pascaputusan tersebut. (boy/jpnn)
Syamsul Rijal bandar besar divonis bebas oleh hakim sementara pelaku lainnya dipenjara 16 tahun.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan