Bandar Narkoba Divonis Bebas, Putusan Hakim Harus Diselidiki KY dan MA

Bandar Narkoba Divonis Bebas, Putusan Hakim Harus Diselidiki KY dan MA
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Namun, Selasa 8 Januari 2019, majelis hakim yang terdiri atas Mona Rika Pandegirot, Cenning Budiana dan Aris Gunawan menjatuhkan vonis bebas. Putusan ini ditanggapi JPU dengan pengajuan kasasi ke MA, Senin 21 Januari lalu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Ulfadrian, kepada media mengungkapkan memastikan bukti diajukan ke pengadilan sama dengan yang diserahkan oleh pihak kepolisian. Dirinya mengamini pengajuan permohonan kasasi ke Kejati pascaputusan tersebut. (boy/jpnn)


Syamsul Rijal bandar besar divonis bebas oleh hakim sementara pelaku lainnya dipenjara 16 tahun.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News