Bandar Narkoba Ini Lolos dari Hukuman Mati

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Bandar narkoba bernama Niko Rafhika alias Niko, 31, lolos dari hukuman mati dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIA Lubuklinggau Kamis (18/8) sekitar pukul 16.30 WIB.
Warga Jalan Depati Said, RT 04, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau ini hanya divonis penjara seumur hidup.
"Di mana terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan kejahatan, menjadi perantara peredaran narkoba, sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009. Sehinga menjatuhkan hukuman (penjara) seumur hidup," ujar Hakim Ketua, Feri Irawan.
Salah satu pertimbangan majelis hakim bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa dititipkan narkoba oleh Helmi Alias Bos.
Sehingga majelis hakim menilai bukan bandar narkoba lintas provinsi. Sehinga tidak sepakat dengan JPU yang menuntut hukuman mati.
Sebelumnya Bandar narkoba di Lubuklinggau, Niko Rahfika alias Niko (31) ditutut hukuman mati, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (28/7) lalu.
Menurut JPU dari Kejari Lubuklinggau, terdakwa Niko secara meyakinkan melanggar pidana pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Menurut pertimbangan JPU, terdakwa merupakan bandar besar. Dilihat dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
Bandar narkoba Niko Rafhika alias Niko, 31, lolos dari hukuman mati dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIA Lubuklinggau Kamis (18/8).
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar