Bandar Narkoba Ini Lolos dari Hukuman Mati

Bandar Narkoba Ini Lolos dari Hukuman Mati
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Barang bukti yang disita dari terdakwa Niko, yakni 13,7 kilogram sabu-sabu, 2.200 pil ekstasi dan 3 bungkus serbuk ekstasi seberat 1,6 kg. Secara keseluruhan barang bukti mencapai nilai Rp 14 milliar.

Ditambah terdakwa pernah dihukum perkara narkoba pada 2016 lalu. Dan terdakwa merupakan jaringan antarprovinsi.

Seperti diketahui, bahwa saat terdakwa menjalani hukuman di Lapas Narkotika di Muara Beliti bertemu dengan Helmi alias Bos (DPO).

Setelah keluar dari penjara, tahun 2021 lalu Niko dihubungi Bos, untuk mengambil narkoba yang diantarkan orang suruhan Bos.

JPU menyebut, dari pengakuan sakti di persidangan bahwa total narkoba jenis sabu berjumlah 15 kantong (15 kg), beserta ribuan butir ekstasi, dan bahan ekstasi.

Kemudian dua kantong telah diserahkan oleh Niko ke orang suruhan dari Palembang.

Menanggapi putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Lubuklinggau menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir," kata JPU Akbari Darnawinsyah.

Sementara, Kuasa Hukum terdakwa, Edwar Antoni mengatakan juga akan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Bandar narkoba Niko Rafhika alias Niko, 31, lolos dari hukuman mati dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIA Lubuklinggau Kamis (18/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News