Bandar Narkoba Ini Lolos dari Hukuman Mati
Kamis, 18 Agustus 2022 – 23:26 WIB
"Kami minta pendapat keluarga dahulu, apakah banding atau menerima," katanya.
Terkait putusan tersebut, dia merasa bersyukur karena vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni hukuman mati.
"Syukurlah. Mudah-mudahan dengan hukuman lebih ringan, keluarga bisa menerima," pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
Diketahui pula anggota Satres Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan bandar narkoba, Niko Rahfika alias Niko (31) di rumahnya pada Selasa 9 November 2021, sekitar pukul 18.30 WIB. (lid/sumeks)
Bandar narkoba Niko Rafhika alias Niko, 31, lolos dari hukuman mati dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIA Lubuklinggau Kamis (18/8).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat