Bandar Narkoba Ini Lolos dari Hukuman Mati

Bandar Narkoba Ini Lolos dari Hukuman Mati
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Kami minta pendapat keluarga dahulu, apakah banding atau menerima," katanya.

Terkait putusan tersebut, dia merasa bersyukur karena vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni hukuman mati.

"Syukurlah. Mudah-mudahan dengan hukuman lebih ringan, keluarga bisa menerima," pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri

Diketahui pula anggota Satres Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan bandar narkoba, Niko Rahfika alias Niko (31) di rumahnya pada Selasa 9 November 2021, sekitar pukul 18.30 WIB. (lid/sumeks)

Bandar narkoba Niko Rafhika alias Niko, 31, lolos dari hukuman mati dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIA Lubuklinggau Kamis (18/8).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News