Bandar Narkoba Ini Punya Aset Puluhan Miliar Rupiah, nih Daftar Hartanya

Dodi menjelaskan, AC diduga terlibat beberapa kasus narkoba yang ditangani Ditresnarkoba Polda Sulteng.
Setidaknya ada empat kasus narkoba yang diduga adanya keterlibatan AC, baik yang sudah divonis maupun masih dalam proses penyidikan.
"Ke depan kami melakukan koordinasi dengan PPATK dan perbankan serta sesegera mungkin melakukan penyitaan barang bukti di atas yang saat sudah diamankan," ujarnya.
BACA JUGA: Tok, Bu Kepsek dan Wakilnya Divonis Hukuman Cambuk 30 Kali
Penanganan perkara ini, menerapkan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Undang-Undang No.8 Tahun 2010 dengan ancaman 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(antara/jpnn)
Polisi memastikan akan menyita aset bernilai puluhan miliar rupiah milik AC, 34, pelaku penyalahgunaan narkoba yang sempat buron (DPO) dan telah ditangkap petugas Imigrasi Bandara Kualanamu Medan, Sumatera Utara saat tiba dari Malaysia.
Redaktur & Reporter : Budi
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Ribuan Narkoba Tangkapan TNI AL dan BNNP Aceh Dimusnahkan di Sini
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Modus Pelaku Beragam
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Transaksi Narkoba di Indonesia Rp 524 Triliun per Tahun