Bandar Narkoba Ini Sudah Diciduk Polisi, Tuh Barang Buktinya, Banyak Banget
jpnn.com, PADANGSIDIMPUAN - Polres Tapanuli Selatan berhasil meringkus seorang bandar ganja berinisial PAS, 35, warga Jalan H Umar, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Selasa (19/10/2021) malam.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 5 kilogram ganja. Kini tersangka telah diboyong ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Padang bolak, AKP Zulfikar, Rabu (20/10/2021) mengatakan, tersangka PAS diamankan dari Desa Sigama. Saat itu, tersangka sedang menunggu pembeli.
“Tim Opsnal Reskrim mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang yang hendak melakukan transaksi ganja di Desa Sigama. Setelah mendapat informasi, tim Opsnal melakukan penyisiran di jalan Lintas Gunungtua-Padangsidimpuan,” terang AKP Zulfikar.
Tepat di Desa Sigama petugas melihat seseorang mengendarai sepeda motor berhenti di pinggir. Saat didatangi, pengendara sepeda motor itu ketakutan dan gemetaran. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan ganja kering.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 5 bal daun ganja kering seberat 5 Kg, dua plastik berisi daun ganja seberat 1 ons dan 0,5 ons serta 3 lembar kertas pembungkus nasi.
Barang bukti lain, satu tas ransel warna hitam, uang Rp642 ribu, satu buah handphone merek Samsung lipat warna hitam, satu buah timbangan plastik warna merah dan 1 unit sepeda motor Beat hitam tanpa TNKB.
Baca Juga: Rabara Roku Laporkan Oknum Polwan Berpangkat AKBP, Surati Kapolda Juga, Ini Kasusnya
Polres Tapanuli Selatan berhasil meringkus seorang bandar ganja berinisial PAS, 35, warga Jalan H Umar, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Selasa (19/10/2021) malam.
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- Ikhtiar Ijeck untuk Sumut: Perjuangkan Infrastruktur, Pariwisata, dan Ketahanan Pangan
- Bea Cukai dan BNNP Musnahkan Barang Bukti Ganja Hasil Penindakan di Cilegon
- Rebutan Lahan Pemicu Bentrokan Warga di Deli Serdang yang Tewaskan 2 Orang
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara