Bandar Narkoba Ini Sudah Diciduk Polisi, Tuh Barang Buktinya, Banyak Banget
Kamis, 21 Oktober 2021 – 23:59 WIB
“Tersangka bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Padangbolak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. PAS dijerat melanggar Pasal 114 ayat 2 subs dan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I jenis ganja dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Zulfikar. (hum/gib/posmetromedan)
Polres Tapanuli Selatan berhasil meringkus seorang bandar ganja berinisial PAS, 35, warga Jalan H Umar, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Selasa (19/10/2021) malam.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah