Bandar Narkoba Ini Tajir Banget, Harta yang Disita Sebegini Banyak
jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah menyita harta dan benda milik bandar narkoba senilai Rp 4 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Johan Wahyudi.
Johan saat ini tengah mendekam di Lapas Semarang dengan vonis 11 tahun penjara.
Adapun harta yang disita di antaranya uang Rp 1,8 miliar yang tersimpan dalam rekening bank, rumah di Kabupaten Sragen, dan sejumlah kendaraan bermotor.
Polisi juga menetapkan seorang perempuan bernama Feri Surya Ratnawati, 30, warga Kabupaten Sragen dalam tindak pidana tersebut atas sangkaan membantu Johan Wahyudi dalam mengelola uang hasil bisnis narkotika tersebut.
"Tersangka FSR ini merupakan kekasih tersangka JW," katanya.
Ia menjelaskan Johan Wahyudi merupakan napi yang ditangkap pada tahun 2014 dan divonis 11 tahun penjara.
Dari dalam penjara, kata dia, Johan diduga masih mengendalikan bisnis narkotika.
Uang hasil bisnis haram tersebut disimpan dalam sejumlah rekening dan sebagian dipergunakan untuk membeli rumah dan kendaraan bermotor.
Polda Jawa Tengah menyita harta dan benda milik bandar narkoba senilai Rp 4 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Johan Wahyudi.
- Polda Jateng: Arus Lalu Lintas Liburan Isra Mikraj dan Imlek Masih Normal
- Terduga Bandar Narkoba yang Tikam Polisi Saat Penggerebekan Dikenakan Pasal Berlapis
- Kapolres Lahat Sebut Briptu Faras Nahbah Meninggal Akibat Luka Tusuk di Perut
- Bripda Faras Nahbah Tewas Ditusuk Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat, 2 Rekannya Luka-Luka
- Belasan Daerah di Jateng Dilanda Bencana, Termasuk Kabupaten Pekalongan
- Respons Polda Jateng Setelah Menerima Memori Banding Aipda Robig