Bandar Narkoba Ini Tajir Melintir, Punya SPBU, Mobil Mewah, dan Ruko
jpnn.com, JAKARTA - BNN bekerja sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menangkap lima tersangka tindak pidana pencucian uang dengan predicate crime atau kejahatan asal narkotika yang melibatkan seorang bandar narkoba.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menjelaskan lima tersangka itu adalah seorang perempuan bernama Atika Kasim, kemudian Muhbit, Aprianda, Irwan S, dan Ferdy S.
"Artika Kasim adalah istri dari narapidana narkoba, Murtala Ilyas, yang saat ini mendekam di Lapas Nusakambangan," kata Arman dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (16/11).
Arman menjelaskan bandar narkoba kaya Murtala pada 2017 lalu divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bireun, Aceh. Aset Rp 114 miliar juga disita.
Hanya saja, Murtala mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 2018 lalu, MA menyatakan Murtala tetap bersalah, tetapi hukumannya dikurangi menjadi delapan tahun dan seluruh asetnya dikembalikan.
Menurut Arman, sebagian hasil kejahatan narkoba Murtala disimpan dan dikelola Atika dan keponakannya, Muhibut.
Arman menjelaskan mereka membuka 12 rekening bank yang digunakan untuk menampung uang hasil penjualan narkoba.
"Rekening-rekening tersebut juga dipakai untuk transaksi jual beli aset dalam upaya menghilangkan jejak, membuat seolah-olah uang hasil penjualan narkoba tersebut adalah bersih, sah atau legal," ungkap jenderal bintang dua ini.
BNN menyita aset kekayaan bandar narkoba yang selama ini disembunyikan dan dikelola keluarga pelaku.
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Gebuk Judol, Upaya Bersama memberantas Judi Online di Era Digital 5.0
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang