Bandar Narkoba Jaringan Lapas Antarpulau Ditangkap di Cianjur
"Mereka akan dijerat dengan pasal 114 (2) Jo pasal 111 (2) Undang-undang RI nomor 35/2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram jenis ganja, tembakau sintetis dan sabu, didapat dari bandar besar di luar pulau dan disebar ke sejumlah wilayah mulai dari Bekasi, Jakarta, Sukabumi, dan Cianjur.
Rifai menjelaskan, sebelumnya para tersangka mendapatkan kiriman paket ganja seberat 10 kilogram, namun telah disebar ke sejumlah wilayah tersebut, sehingga barang bukti yang tersisa dan disita petugas hanya 3,5 kilogram.
"Kami akan terus kembangkan kasus ini, untuk menangkap bandar yang lebih besar. Jaringan antarpulau ini memasok narkoba ke sejumlah wilayah di Jabodetabek, Cianjur, dan Sukabumi," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polres Cianjur menangkap tujuh orang bandar narkoba jaringan lapas antarpulau yang selama ini memasok barang haram ke sejumlah wilayah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu