Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Tewas Ditangan Aparat
Rabu, 18 Januari 2017 – 11:58 WIB
”Nah, tersangka Brian ini karena berusaha melawan terpaksa diambil tindakan tegas. Dari dalam rumahnya kami sita sepucuk senpi,” kata Nico.
Nico menegaskan, pihaknya menjerat keempat tersangka yang masih hidup dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 subsider Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
”Saat ini kami masih menyelidiki soal adanya kemungkinan pencucian uangnya (Tindak Pidana Pencucian Uang),” tutur Nico. (ind/ibl)
Aparat kepolisian kembali menangkap anggota sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia. Dalam sepekan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri