Bandar Narkoba Kelas Kakap Sebar Uang Miliaran Rupiah ke Anak, Istri Ketiga & Tetangga
jpnn.com, TANGERANG - Harta dan benda senilai satu miliar rupiah lebih milik BY (54), tersangka pengedar narkoba lintas provinsi dan negara disita Polda Banten.
BY alias Kakek ditangkap petugas di sekitar Tol Cikampek, Jawa Barat.
"Total uang yang berhasil disita oleh penyidik dalam rangkaian penyidikan lanjutan adalah sebesar Rp 1.081.806.700. Penyidik kemudian berhasil menyita 1 unit mobil Daihatsu Feroza Nopol D-1561-DI serta 1 unit mobil Wuling Conferno Nopol KB-271-XX," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga melalui keterangan tertulis, Kamis.
Dia menjelaskan tersangka BY diduga merupakan sindikat atau bandar besar pengedar narkoba antarprovinsi dan negara yang telah ditemukan barang buktinya sebanyak 40 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Dia menjelaskan, dalam penyitaan aliran dana dari kejahatan narkoba tersebut merupakan hasil pengembangan ke wilayah Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti informasi tentang peran anggota lain dalam sindikat besar itu.
"Selama hampir dua minggu bekerja, penyidik melakukan penangkapan terhadap ASP alias Putra (25), warga Kubu Raya, Kalbar yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan namun menyimpan uang skala besar di rumah kontrakannya yang saat penggeledahan ditemukan penyidik. Kemudian dilakukan penyitaan uang tunai senilai Rp 366.090.000," ujarnya.
Dia mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap terduga ASP bahwa dirinya mengaku adalah salah satu anak dari tersangka BY.
"Jadi, ASP juga berperan aktif dalam membantu BY alias Kakek untuk perpindahan narkoba dari satu titik ke titik lainnya," katanya lagi.
Untuk memuluskan aksi kejahatan, Kakek bandar narkoba melibatkan anak, istri ketiga, dan tetangganya seorang perempuan.
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor