Bandar Narkoba Sejak jadi Anggota DPRD, Rekan: Saya Tahunya Juragan Tenda
jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Sudah gagal mencalonkan diri untuk kedua kali di Pileg 2019 lalu, Destri Zahri alias Kucut (40) masih ketiban sial. Dirinya menerima surat pemecatan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pemecatan tersebut tentunya bukan dilandasi kegagalan Kucut maju di Pileg, tetapi kasus yang sedang ia jalani tercium oleh pengurus partai.
“Pasca-pileg 2019, dia langsung dipecat oleh DPW dan DPP (Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Pusat), karena kasusnya tercium DPW,” kata Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Lubuklinggau Yulius, ketika dikonfirmasi Palpos.id soal status keanggotaan Kucut di PKB, Senin (22/2).
Menurut Ketua DPC PKB yang juga anggota dewan Kota Lubuklinggau itu, selama menjadi rekan di legislatif (2014-19) dan satu partai dia tidak tahu bisnis haram yang dilakoni tersangka Kucut.
“Saya tahunya dia tokeh (juragan) tenda,” ujar Yulius.
Ketika tahu tersangka Kucut terlibat dalam peredaran narkoba, dikatakan Yulius, sebagai sahabat dirinya prihatin dan menyayangkan perbuatan rekannya itu.
“Selaku sahabat menyayangkan perbuatan beliau dan beliau wajib mempertangung jawabkan apa yang beliau perbuat,” katanya.
Dikatakan Yulius, dia dan rekan yang lain sempat menasihati tersangka untuk bertanggung jawab bila memang dia bersalah.
Sudah gagal mencalonkan diri untuk kedua kali di Pileg 2019 lalu, Destri Zahri alias Kucut (40) masih ketiban sial.
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Pelakunya Wanita Muda, Korban Adik Ipar Diajak Minum Jamu
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- 2 Tahun Jadi Bandar Sabu, Jaka Umbara Disikat Satnarkoba Polres Banyuasin
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba