Bandar Narkoba tak Divonis Mati, Jaksa Pikir-pikir
Kamis, 11 September 2014 – 14:47 WIB
Aco memang sudah tiga kali dihukum. Semuanya karena tersangkut narkoba. Vonis pertama, dia dijatuhi enam tahun kurungan, lalu kembali dihukum enam tahun. Vonis ketiga lebih berat, 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Aco tertangkap karena kepemilikan sabu-sabu 1,008 kilogram. Suami dari Retno Sefti ini, ditangkap Juni 2012 lalu, di Rutan Klas IIB Balikpapan di kamar Blok C-1. Dia berperan sebagai bos besar yang menyuruh Aspiyani Tendean (25) dan Dwi Sri Rahayu (25) untuk menerima paket kiriman sabu-sabu. (edw/k8)
BALIKPAPAN - Bandar narkoba jaringan internasional Amirudin alias Aco (29) bakal melanjutkan sisa hidupnya di balik jeruji besi. Itu setelah majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkot Pontianak Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami