Bandar Narkoba Tertipu Penyamaran Polisi
jpnn.com, SURABAYA - Polisi kembali menangkap dua bandar sabu-sabu (SS) yang sering bertransaksi di kawasan Mastrip, Surabaya.
Mereka adalah Dicky Satrio Pamungkas dan Heri Herdianto. Keduanya ditangkap ketika hendak mengantarkan barang.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (2/7). Kronologi kejadiannya bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa ada dua bandar yang sering melakukan transaksi di Jalan Mastrip.
Korps seragam cokelat pun lantas melakukan penyelidikan.
Nama keduanya muncul dari informasi yang didapat polisi. Untuk bisa bertemu secara langsung, polisi melakukan penyamaran.
Mereka berpura-pura menjadi pembeli. Sebagaimana biasanya, mereka meminta dua bandar itu untuk bertemu di Mastrip. Tempat mereka biasa melakukan transaksi.
''Tapi, kami tangkap mereka ketika baru saja keluar dari rumah,'' ujar Kanitreskrim Polsek Karang Pilang Iptu Marji Wibowo.
Lokasinya berada di Kemlaten Gang 10. Ketika melakukan penggerebekan, keduanya baru saja menaiki sepeda motor.
Polisi menangkap dua bandara narkoba yang sudah lama menjual sabu-sabu di Surabaya.
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap
- Enggak Menyangka, Mak-Mak Muda Ini Ternyata Bandar Narkoba
- Satu Keluarga Kompak Bisnis Narkoba, Bikin Pabrik Rumahan di Serang, Asetnya Senilai Rp 10 Miliar
- Polisi Ciduk Kurir Narkoba, Bawa 25 Kg Sabu-sabu dari Malaysia