Bandar Narkoba Tertipu Penyamaran Polisi
jpnn.com, SURABAYA - Polisi kembali menangkap dua bandar sabu-sabu (SS) yang sering bertransaksi di kawasan Mastrip, Surabaya.
Mereka adalah Dicky Satrio Pamungkas dan Heri Herdianto. Keduanya ditangkap ketika hendak mengantarkan barang.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (2/7). Kronologi kejadiannya bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa ada dua bandar yang sering melakukan transaksi di Jalan Mastrip.
Korps seragam cokelat pun lantas melakukan penyelidikan.
Nama keduanya muncul dari informasi yang didapat polisi. Untuk bisa bertemu secara langsung, polisi melakukan penyamaran.
Mereka berpura-pura menjadi pembeli. Sebagaimana biasanya, mereka meminta dua bandar itu untuk bertemu di Mastrip. Tempat mereka biasa melakukan transaksi.
''Tapi, kami tangkap mereka ketika baru saja keluar dari rumah,'' ujar Kanitreskrim Polsek Karang Pilang Iptu Marji Wibowo.
Lokasinya berada di Kemlaten Gang 10. Ketika melakukan penggerebekan, keduanya baru saja menaiki sepeda motor.
Polisi menangkap dua bandara narkoba yang sudah lama menjual sabu-sabu di Surabaya.
- 2 Tahun Jadi Bandar Sabu, Jaka Umbara Disikat Satnarkoba Polres Banyuasin
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan