Bandar Narkoba yang Kabur dari Lapas Cipinang Dikenakan Sanksi Tegas, Apa Itu?
jpnn.com, JAKARTA - Narapidana kasus narkoba bernama Aditya Egatifyan (25) yang kabur dari Lapas Kelas I Cipinang bakal dikenakan sanksi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan Aditya bakal menerima sanksi berupa pembatalan remisi yang telah diberikan.
Adapun selama sekitar tiga tahun menjalani hukuman, Aditya sudah mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman, yakni lima bulan.
"Pengurangan masa pidana atau remisi. Yang jelas, kami tidak diberikan. Jadi, ada sanksi-sanksi yang dia akan terima di dalam lapas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ibnu kepada wartawan, Selasa (1/11).
Kendati demikian, Ibnu memastikan hak-hak dasar Aditya tetap didapatkan, seperti makan, minum hingga kesehatan.
Selain itu, Aditya juga kini telah ditempatkan di blok khusus dengan pengamanan ketat.
"Yang bersangkutan ditempatkan di blok khusus dengan pengamanan yang ketat," ujar Ibnu.
Diketahui, Aditya merupakan seorang bandar narkoba yang dihukum 14 tahun penjara.
Narapidana kasus narkoba bernama Aditya Egatifyan (25) yang kabur dari Lapas Kelas I Cipinang bakal dikenakan sanksi, simak selengkapnya.
- Ini Identitas 7 Tahanan Kabur dari Rutan Salemba
- Lagi Diperiksa Polisi, 2 Tahanan Malah Kabur dari Polsek, Satu Orang Ditangkap
- Tahanan Kabur yang Melompat ke Sungai di Rokan Hulu Berhasil Ditangkap Kembali
- Tahanan Kabur Loncat ke Sungai di Rokan Hulu Menyerahkan Diri
- Tahanan Kabur di Rohul Ditangkap Lagi Setelah 3 Hari Bersembunyi
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari Polres Kerinci