Bandar Nyabu di Rumah Pasangan Kumpul Kebo, Biar Greeng
Dia mengaku tidak pernah bertemu dengan pemasoknya.
Selama ini, dia mengambil sabu-sabu yang telah dibuang di lokasi yang ditentukan.
"Tersangka kami amankan saat hendak menggunakan sabu-sabu pukul 21:00 Wita. Sabu-sabu diperolehnya di kawasan Kampung Baru. Cara transaksinya tidak bertemu langsung. Barang sudah ditaruh di tempat yang telah ditentukan. Dengan barang bukti dua paket sabu-sabu yang ada, kami pastikan dia bandar," terang Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Iptu D Suharto.
Polisi masih mengembangkan kasus itu dan mencari pemasok sabu-sabu.
Edward dijerat Pasal 112 dan 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal maksimal 20 tahun penjara.
"Tersangka pemakai dan pengedar. Dengan penangkapan ini, awal 2017 saja hampir setiap minggu kami menangani kasus narkotika. Semoga ini jadi atensi tidak hanya kepolisian, juga masyarakat bisa berperan aktif memberantas peredaran narkoba di Balikpapan," pungkas Suharto. (rdh/rsh/k8)
Edward tak berkutik ketika ditangkap tim Resnarkoba Polres Balikpapan, Selasa (28/2).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO