Bandar, Pengedar, dan Pengguna Narkoba Cengengesan saat Dikumpulkan jadi Satu
jpnn.com, SIDOARJO - Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo meringkus sebanyak 76 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan sebanyak 76 tersangka itu terdiri atas 74 laki-laki dan dua perempuan.
"Mereka ditangkap dalam satu bulan terakhir sejak tanggal 17 Februari sampai dengan 16 Maret," kata Sumardji saat dikonfirmasi, Selasa (17/3).
Para tersangka yang ditangkap ini merupakan para bandar, pengedar, dan pengguna yang biasa beroperasi di wilayah hukum Sidoarjo.
"Sebagian di antara tersangka ini merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk penjara," ujarnya.
Dari ungkap kasus ini, kata Sumardji, jajarannya menyita beberapa barang bukti, seperti sabu-sabu, ganja, pil ekstasi, dan pil dobel L (pil koplo).
"Jumlah barang bukti yang disita oleh petugas cukup banyak, di antaranya 3 kilogram ganja kering siap edar, 1.076 butir pil ekstasi, dan 4.000 butir pil dobel L. Petugas menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 kilogram, sejumlah uang, dan puluhan HP dari para tersangka," ucapnya.
Ia menjelaskan, banyaknya tersangka dan barang bukti yang diamankan dari kasus penyalahgunaan narkoba selama sebulan terakhir menunjukkan peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo masih sangat tinggi.
Satuan Narkoba Polresta Sidoarjo meringkus 76 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu sebulan terakhir.
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu