Bandar Penyelundupan Sabu-Sabu di Sel Akhirnya Tertangkap

jpnn.com, SURABAYA - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak membekuk warga Dupak Timur, yang diduga sebagai pemasok narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku bernama Rosidi ditangkap dari hasil pengembangan kasus penyelundupan sabu-sabu di sel tahanan Mapolsek Krembangan.
Pria 45 tahun ini ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu yang ditemukan di rumahnya sebanyak 23 poket dengan total 12,5 gram.
Menurut AKBP Antonius Agus Rahmanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, penangkapan pelaku dari hasil pengembangan polisi, atas tertangkapnya Izza.
"Izza adalah seorang perempuan yang ditangkap di Mapolsek Krembangan pada Desember tahun lalu. Saat itu Izza akan menyelundupkan sabu melalui makanan, untuk kekasihnya yang sedang ditahan," tutur AKBP Antonius.
Akibat perbuatannya, tersangka Rosidi dijerat pasal 114 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (pul/jpnn)
ria 45 tahun ini ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu yang ditemukan di rumahnya sebanyak 23 poket dengan total 12,5 gram.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati
- Dukung Kolaborasi Kementerian Imipas-Polri Berantas Narkoba di Lapas, Sahroni: Perlu Gebrakan!
- Meresahkan Warga Rohil, Bandar Sabu-Sabu Terkenal Licin Ditangkap
- Sembunyikan 2 Kg Sabu-Sabu di Alat Vital, 2 Bandar Narkoba Asal Palu Ditangkap di Bandara Pekanbaru
- Sebut Narkoba di Lapas Masalah Klasik, Ahmad Sahroni Minta Ditjen PAS Bikin Gebrakan!