Bandar Sabu Kabur, Jaksa Pengawal Terancam Sanksi

Bandar Sabu Kabur, Jaksa Pengawal Terancam Sanksi
Bandar Sabu Kabur, Jaksa Pengawal Terancam Sanksi
JAKARTA - Sanksi berat menanti petugas Kejaksaan Negeri Medan yang lalai bertugas, sehingga terdakwa bandar sabu-sabu, Sharen Patricia alias A Liang, dapat melarikan diri saat hendak dijemput dari tahanan untuk dibawa ke pengadilan beberapa waktu lalu. Sanksi tidak hanya dapat berupa penurunan pangkat, namun juga hingga pemberhentian dengan tidak hormat bagi siapa saja yang terbukti terlibat.

Hal tersebut sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang disiplin bagi pegawai negeri sipil. “Jadi untuk sanksinya, itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman kepada JPNN, Kamis (11/10).

Langkah pemberian sanksi ini menurutnya diberikan jika memang nantinya tim Kejagung yang turun ke Medan, menemukan indikasi adanya kesalahan prosedur. Hanya saja ditegaskannya, “sampai saat ini belum ada perkembangan. Tim masih terus mendalami kasus ini.”

Adi sebelumnya menyatakan tim Kejagung turun ke Medan, sepenuhnya untuk melakukan proses pemeriksaan pengawasan, atas peristiwa kaburnya terpidana yang dimaksud.

JAKARTA - Sanksi berat menanti petugas Kejaksaan Negeri Medan yang lalai bertugas, sehingga terdakwa bandar sabu-sabu, Sharen Patricia alias A Liang,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News