Bandar Sabu Kabur, Jaksa Pengawal Terancam Sanksi
Jumat, 12 Oktober 2012 – 08:24 WIB
JAKARTA - Sanksi berat menanti petugas Kejaksaan Negeri Medan yang lalai bertugas, sehingga terdakwa bandar sabu-sabu, Sharen Patricia alias A Liang, dapat melarikan diri saat hendak dijemput dari tahanan untuk dibawa ke pengadilan beberapa waktu lalu. Sanksi tidak hanya dapat berupa penurunan pangkat, namun juga hingga pemberhentian dengan tidak hormat bagi siapa saja yang terbukti terlibat. Adi sebelumnya menyatakan tim Kejagung turun ke Medan, sepenuhnya untuk melakukan proses pemeriksaan pengawasan, atas peristiwa kaburnya terpidana yang dimaksud.
Hal tersebut sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang disiplin bagi pegawai negeri sipil. “Jadi untuk sanksinya, itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman kepada JPNN, Kamis (11/10).
Baca Juga:
Langkah pemberian sanksi ini menurutnya diberikan jika memang nantinya tim Kejagung yang turun ke Medan, menemukan indikasi adanya kesalahan prosedur. Hanya saja ditegaskannya, “sampai saat ini belum ada perkembangan. Tim masih terus mendalami kasus ini.”
Baca Juga:
JAKARTA - Sanksi berat menanti petugas Kejaksaan Negeri Medan yang lalai bertugas, sehingga terdakwa bandar sabu-sabu, Sharen Patricia alias A Liang,
BERITA TERKAIT
- Polisi Kejar 8 Perampok WN Ukraina di Bali, Kerugian Capai Rp3,4 M
- Ini Komplotan Begal Sadis yang Beraksi di Jakarta Utara
- 7 Warga Jabar Ditangkap di Riau Gegara Merusak Hutan Lindung SM Rimbang Baling
- Perampok WNA Ukraina yang Ditangkap di Bali Ternyata Bule Rusia, Begini Kronologinya
- Polda Bali Tangkap Satu Pelaku Perampokan WNA Ukraina, 8 Orang Masih Diburu
- Ada Kejanggalan, Polisi Gali Kuburan Korban Pembunuhan di Bandung