Bandar Sabu Kabur, Jaksa Pengawal Terancam Sanksi
Jumat, 12 Oktober 2012 – 08:24 WIB
Sebagaimana tertera dalam Pasal 7 PP 53 tahun 2010 disebutkan, jenis hukuman disiplin yang dapat dikenakan diantaranya, penundaan kenaikan gaji berkala maupun penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Selain itu juga dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Jika nantinya ditemukan bukti kesalahan petugas masuk kategori pelanggaran disiplin berat, sanksi dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Dan pemberhentian tidak hormat sebagai PNS. Namun sesuai pasal 7 disebutkan, pemberian sanksi tentunya dilakukan, dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana.
“Jadi akan kita lihat dulu hasil pemeriksaannya. Apakah memang telah melanggar disiplin. Kalau memang ada kesalahan maka tentu akan diberi sanksi,” ujar Adi.
Secara terpisah sebagaimana diberitakan sebelumnya, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Mudzakir, melihat, berhasilnya Sharen melarikan diri beberapa waktu lalu, merupakan cerminan buruknya pola penanganan petugas dilapangan. “Jadi ada proses penanganan yang kita lihat salah. Di satu sisi, tersangka yang tidak mungkin melarikan diri, justru penjagaannya berlebihan. Seperti terhadap tersangka korupsi Angelina Sondakh atau politisi lainnya.”
JAKARTA - Sanksi berat menanti petugas Kejaksaan Negeri Medan yang lalai bertugas, sehingga terdakwa bandar sabu-sabu, Sharen Patricia alias A Liang,
BERITA TERKAIT
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas