Bandar Sabu-sabu Bandarlampung Dituntut 9 Tahun

Bandar Sabu-sabu Bandarlampung Dituntut 9 Tahun
Bandar Sabu-sabu Bandarlampung Dituntut 9 Tahun

jpnn.com - BANDARLAMPUNG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chairul Susanto menuntut Yudi Ismail sembilan tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yudi Ismail selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai  Akhmad Suhel, di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang kemarin (24/2).

Sebelumnya, terungkap dalam persidangan bahwa perkara yang menjerat Yudi bermula pada 13 September 2013. Saat itu, terdakwa berada di rumahnya, Wayhalim, Bandarlampung.

Ia dihubungi Samsudin (DPO) dengan maksud menyuruh terdakwa mengantarkan satu paket sabu-sabu (SS) ke simpang Terbanggibesar.

Selanjutnya, terdakwa berangkat ke tempat yang telah dijanjikan dengan Saudara Ansori (DPO) untuk mengantarkan satu bungkus plastik besar berisikan 3 paket SS seberat 20 gram dengan harga Rp20juta.

Setelah terdakwa sampai di tempat yang dijanjikan dan bertemu dengan Saudara Ansori yang ingin membeli SS tersebut, namun Ansori mengatakan uangnya belum ada juga meminta untuk menunggu.

Selanjutnya terdakwa pulang ke Bandarlampung lagi dengan membawa SS tersebut untuk menunggu kabar dari Saudara Ansori. Pada 16.00 WIB saat berada di Jalan Rajabasa, Wayhalim, terdakwa tiba-tiba ditangkap anggota kepolisian Polda Lampung.

Ketika terdakwa digeledah, ditemukan satu plastik besar yang berisikan tiga bungkus paket SS di kantong celana. Dan terdakwa dibawa ke polda untuk pemeriksaan lebih lanjut. (eka/c3/dna)

BANDARLAMPUNG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chairul Susanto menuntut Yudi Ismail sembilan tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News