Bandar Sabu-Sabu dari Malaysia Pasti Kecele Melihat Ini

Bandar Sabu-Sabu dari Malaysia Pasti Kecele Melihat Ini
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono dan jajaran memusnahkan sabu dua kilogram asal Malaysia. Foto: Antara/HO-Humas Polres Bintan

Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Bintan karena melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)

Dua warga Lombok bekerja sama menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News