Bandar Sabu-Sabu Ditangkap saat Begituan dengan Selingkuhan
Minggu, 18 Februari 2018 – 20:33 WIB
”Saya menyesal, Pak. Ngambil barang di Pelabuhan Rambang. Kadang makai juga kalau ada duit,” tutur Yudi.
Yudi dan Marhadi dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (daq/ign/prokal/jpnn)
Bandar sabu-sabu bernama Yudi ditangkap pihak berwajib saat begituan dengan selingkuhannya di Jalan RTA Milono, Palangka Raya
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Pengunjung PN Bandung Nekat Selundupkan Paket Sabu-sabu & Kondom, Begini Modusnya
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu
- Tahun Baru, Pesta Narkoba, Pulangnya Sejoli Menabrak Pemotor di Pekanbaru, Ibu dan Anak Tewas