Bandar Sabu-Sabu Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

jpnn.com, PRABUMULIH - Ari Arwin alias Awin, 28, bandar sabu-sabu yang kerap beraksi di Prabumulih, Sumsel, ditangkap polisi.
Tersangka asal Dusun Kemang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, itu ditangkap di depan kontrakan DVD (DPO) di Jalan Tower, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi didampingi Kasatres Narkoba AKP Heri mengatakan penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat.
Setelah mendaatkan laporan, tim melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan di TKP pada Jumat 6 Januari 2023 sekira pukul 19.40 WIB.
"Pada saat tersangka ditangkap dan dilakukan penggeledahan, berhasil ditemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu berat bruto 10,02 gram yang dibungkus dengan plastik klip bening yang ditemukan di atas tanah dekat tersangka," imbuhnya.
Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 100 juta.
Sebelumnya, tiga orang bandar sabu-sabu dibekuk Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang.
Yakni Rozali alias Jali (31), M Idham Malik (35) dan Kgs Muhammad Rusdiansyah (30), ketiganya warga Jl KH Azhari, Kecamatan SU II Palembang.
Ari Arwin alias Awin, 28, bandar sabu-sabu yang kerap beraksi di Prabumulih, Sumsel, ditangkap polisi.
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel