Bandar Sabu Terpidana Seumur Hidup Ini Divonis Hukuman Mati
jpnn.com, MEDAN - Terpidana seumur hidup bandar sabu-sabu, Udo Tohar, kembali dijatuhi hukuman yang lebih berat, kali ini hukuman mati.
Dia sekali lagi diganjar hukuman maksimal karena terbukti mengatur pengiriman 17 kilogram sabu-sabu
Hukuman mati itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai S Batubara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/12).
Udo Tohar dinyatakan telah bersalah secara sah dan meyakinkan memiliki dan menguasai narkotika golongan IA, bukan tanaman dengan jumlah lebih dari 5 gram.
“Mengadili dan memeriksa terdakwa Udo Tohar, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan memiliki narkoba. Dengan ini, menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa,” ujar hakim ketua S Batubara di ruang Cakra VII PN Medan, Jumat.
Majelis hakim juga berpendapat, tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa. Dan hal yang memberatkan, terdakwa mengulangi perbuatan yang sama dan tidak ada merasa menyesal atas perbuatannya.
“Terdakwa juga tidak mengikuti program pemerintah untuk sama-sama memberantas narkoba,” tegas S Batubara.
Disebutkan majelis hakim, Udo Tohar terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan,” ucap majelis hakim.
Terpidana seumur hidup bandar sabu-sabu, Udo Tohar, kembali dijatuhi hukuman yang lebih berat, kali ini hukuman mati.
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 56 Mantan Napi Teroris Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI
- Pilwalkot Bandung: Dandan Riza yang Pernah Terjerat Hukum Ingin Mengabdi untuk Rakyat
- Pengamat Apresiasi Perbaikan Kualitas Makanan bagi Narapidana di Lapas
- Berperilaku Baik, 183 Narapidana di Rutan Serang dapat Remisi Kemerdekaan RI
- Peringati HUT ke-79 RI, Pj Gubernur Jateng Serahkan Remisi 7.953 Warga Binaan