Bandar Simpan Ganja di Periuk Nasi
Sabtu, 30 Oktober 2010 – 08:23 WIB
ACEH -- Aparat keamanan Sat Narkoba Polres Aceh Timur, membekuk bandar narkoba dari kediamannya. Dari tangan mereka disita 3,6 Kilogram plus 16 am ganja kering siap edar dan satu timbangan.
Keterangan disampaikan Kapolres Aceh Timur AKBP Ridwan Usman, didampingi Kasat Narkoba Iptu Agus Sunandar, S. kepada Metro Aceh (grup JPNN) di ruang kerja, Jumat (29/10) pagi. Para bandit tersebut adalah IRF(27), AHN (40) dan NHT (32) tercatat warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Idi Rayeuk.
Baca Juga:
Kasat Narkoba, menjelaskan terkuaknya kasus ini berawal dari penangkapan tersangka IRF (27) di belakang stasiun, tepatnya dibelakang Stasion kereta Api lama kota Idi.
Dari dia disita 1 am ganja, selang setengah jam dikembangkan dan diringkus ANH (40). Bersama pria ini ada 16 am ganja kering siap jual. Berdasarkan keterangan keduanya, ada informasi rumah bandar ganja di lingkungan Pondok Kelapa. Penggrebekan pun berlangsung sehingga ditemukan 3,6 kilogram dari dalam tas dan periuk nasi. Di lokasi ada NHT (32) yang ditangkap, saat berusaha mencoba kabur. Sementara itu istrinya berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas. (ily/RA)
ACEH -- Aparat keamanan Sat Narkoba Polres Aceh Timur, membekuk bandar narkoba dari kediamannya. Dari tangan mereka disita 3,6 Kilogram plus 16 am
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak 6 Tahanan Kabur dari Polres Parigi Moutong, Satu Orang Serahkan Diri
- Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Diperiksa Kejiwaannya
- 5 Hari Polisi Memburu Pelaku Pembunuhan Wanita di Kebun Teh Cianjur
- Polisi Kejar 8 Perampok WN Ukraina di Bali, Kerugian Capai Rp3,4 M
- Ini Komplotan Begal Sadis yang Beraksi di Jakarta Utara
- 7 Warga Jabar Ditangkap di Riau Gegara Merusak Hutan Lindung SM Rimbang Baling