Bandar Togel Omset Rp 50 juta Per Hari Dibekuk
Minggu, 23 Oktober 2016 – 15:32 WIB

Ilustrasi. Foto: dok.JPNN
Sebab, kata dia, tindakan perjudian berdampak terhadap matinya kreativitas masyarakat.
Sehingga yang semulanya aktif untuk berusaha dan bekerja dengan cara yang benar mencari penghasilan, tapi akhirnya mengharapkan hasil dari judi yang belum jelas.
Sementara itu, kata Arsya, TD dikenakan pasal 303 KUHP dan juga Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ancaman pidana 20 tahun penjara. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menangkap bandar togel, TD di daerah Jakarta Pusat, Minggu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi