Bandar Togel Omset Rp 50 juta Per Hari Dibekuk

Bandar Togel Omset Rp 50 juta Per Hari Dibekuk
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

Sebab, kata dia, tindakan perjudian berdampak terhadap matinya kreativitas masyarakat.

Sehingga yang semulanya aktif untuk berusaha dan bekerja dengan cara yang benar mencari penghasilan, tapi akhirnya mengharapkan hasil dari judi yang belum jelas.

Sementara itu, kata Arsya, TD dikenakan pasal 303 KUHP dan juga Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ancaman pidana 20 tahun penjara. (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menangkap bandar togel, TD di daerah Jakarta Pusat, Minggu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News