Bandar ZI Distribusikan 50 Kilogram Sabu-sabu Pakai Becak Motor
Rabu, 11 Desember 2019 – 19:35 WIB
"Sistem pendistribusiannya jarang seperti yang dilakukan tersangka dengan modus seperti ini tentu saja tidak lainnya untuk mengelabui petugas untuk menghilangkan kecurigaan dari aparat supaya mereka bebas dan tidak terawasi," katanya.
BACA JUGA: Enam Pasangan ABG Digerebek saat Asyik Berbuat Terlarang di Kamar Hotel
Atas perbuatannya kini tersangka ZI dikenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.(antara/jpnn)
Seorang bandar narkoba berinisial ZI ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di daerah Jalan Letda Sudjono Medan Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung Kota Medan. Dari tangan ZI, polisi menyita sebanyak 50 kilogram sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Waspada Peredaran Jamu Kunyit Narkoba
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Polda Sumut & BNN Musnahkan 15 Ribu Lebih Batang Ganja
- Bea Cukai, BNN, dan KSOP Gagalkan Penyelundupan Ganja di Bangka Belitung