Bandar ZI Distribusikan 50 Kilogram Sabu-sabu Pakai Becak Motor
Rabu, 11 Desember 2019 – 19:35 WIB

Seorang tersangka bandar narkoba diamankan petugas bersama barang bukti bungkusan berisi sabu ketika gelar kasus di Medan, Sumatera Utara, Rabu (11/12/2019). Foto: ANTARA/Septianda Perdana
"Sistem pendistribusiannya jarang seperti yang dilakukan tersangka dengan modus seperti ini tentu saja tidak lainnya untuk mengelabui petugas untuk menghilangkan kecurigaan dari aparat supaya mereka bebas dan tidak terawasi," katanya.
BACA JUGA: Enam Pasangan ABG Digerebek saat Asyik Berbuat Terlarang di Kamar Hotel
Atas perbuatannya kini tersangka ZI dikenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.(antara/jpnn)
Seorang bandar narkoba berinisial ZI ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di daerah Jalan Letda Sudjono Medan Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung Kota Medan. Dari tangan ZI, polisi menyita sebanyak 50 kilogram sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang