Bandara AS Mulai Terapkan Muslim Ban Parsial

jpnn.com, WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) menerapkan Muslim ban parsial mulai Kamis malam waktu setempat (29/6).
Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Bandara-bandara internasional yang menjadi pintu masuk pendatang ke Negeri Paman Sam pun siaga. Sebab, dari sanalah penyaringan dimulai.
"Kami akan berada di Bandara Internasional John F. Kennedy untuk memberikan advokasi hukum kepada para pendatang yang menjadi sasaran aturan tersebut," ujar juru bicara New York Immigration Coalition.
Sasaran Muslim ban versi revisi itu adalah pendatang dari enam negara.
Yakni, Iran, Sudan, Yaman, Somalia, Syria, dan Libya. Dalam Muslim ban pertama yang diterbitkan Januari lalu, Iraq termasuk dalam daftar.
Selama 90 hari sejak Kamis malam, para pendatang dari enam negara tersebut tidak akan bisa mendapatkan visa AS.
Kecuali, mereka memiliki hubungan bonafide dengan keluarga atau individu atau entitas di Negeri Paman Sam.
Amerika Serikat (AS) menerapkan Muslim ban parsial mulai Kamis malam waktu setempat (29/6).
- Merespons Kebijakan Dagang Trump, Syahganda Nainggolan: Sikap Independen Indonesia Sudah Tepat
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- Tarif Tarifan
- Tanggapi Perang Tarif Trump, Partai Gelora Dorong BPI Danantara Berinvestasi di AS
- Gakoptindo Yakin Kebijakan Tarif Trump tak Memengaruhi Harga Kedelai dari AS
- Prabowo Tak Targetkan Angka untuk Tarif Impor Trump, Asalkan Diturunkan