Bandara Halim Kebanjiran, Maskapai Harus Berikan Kompensasi ke Penumpang

Bandara Halim Kebanjiran, Maskapai Harus Berikan Kompensasi ke Penumpang
Apron Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta. Foto: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Irwan Fecho yang membidangi perhubungan mengingatkan maskapai yang melayani penerbangan dari ataupun menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur memberikan kompensasi bagi penumpang yang terkena imbas banjir di pelabuhan udara milik TNI AU itu.

"Maskapai penerbangan tetap harus melayani calon penumpang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Irwan kepada jpnn.com, Rabu (1/1).

Seperti diketahui, hari ini aktivitas Bandara Halim Perdanakusuma lumpuh pascabanjir yang menggenangi landas pacunya. Sejumlah penerbangan pun mengalami delay atau keterlambatan, bahkan ada yang dibatalkan.

Irwan mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 mewajibkan maskapai memberikan kompensasi kepada penumpang yang mengalami penundaan jadwal penerbangan dan pembatalan. "Di situ jelas disebutkan bahwa dalam kondisi terjadi pembatalan penerbangan, maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengalihkan ke maskapai lain atau mengembalikan seluruh biaya tiket,” tuturnya.

Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, ada enam kategori keterlambatan yang dikelompokkan berdasar durasi. Kategori pertama adalah keterlambatan 30 sampai 60 menit, selanjutnya kedua (61-120 menit), ketiga (121-180 menit), keempat (181-240 menit), kelima (lebih dari 240 menit), lalu keenam pembatalan penerbangan.

Untuk penyebab keterlambatan kategorikan ke dalam beberapa faktor. Antara lain manajemen maskapai, teknis operasional, cuaca dan faktor lainnya.

Anggota Komisi V DPR Irwan Fecho yang membidangi perhubungan mengingatkan maskapai memberikan kompensasi kepada penumpang yang terkena imbas akibat banjir di Bandara Halim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News