Bandara Sepinggan Larang Angkutan Online
jpnn.com, BALIKPAPAN - Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan resmi melarang angkutan berbasis aplikasi masuk wilayahnya.
Selain angkutan online, kendaraan tak resmi lainnya bernasib sama. Kebijakan tersebut berlaku sejak 7 September, tapi baru dirilis Angkasa Pura (AP) I Rabu (20/9).
"Jadi, kami sepakati bersama dan buatkan berita acara kesepakatan yang terkoordinasi dalam rapat security committee. Dengan gambaran umum, mereka (taksi tidak resmi, Red) boleh mengantar penumpang dari luar ke bandara. Namun, dilarang mengangkut atau menjemput penumpang dari dalam bandara," ungkap Co General Manager PT AP I Balikpapan Agus Budiharto.
Dalam hal pengawasan, pihaknya pun membentuk tim. Namun, tim tidak akan melakukan penertiban secara represif.
Sebab, upaya tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian. Tim hanya mengimbau dengan memasang spanduk larangan.
Terkait keinginan penumpang yang mencari moda transportasi lebih ekonomis melalui angkutan online, pihaknya tidak mempersoalkan.
Dengan catatan, jangan sampai mengganggu area kedatangan bandara.
Jadi, segala bentuk transaksi angkutan tidak resmi diminta di luar area bandara.
Angkutan online hanya boleh mengantarkan di luar bandara
- Organda DKI, Banten dan Jabar Tolak Stiker ASK untuk Angkutan Online
- Partisi di Angkutan Online Harus Ada Fatwa dari Ahli Kesehatan
- Organda Tidak Terima Taksi Online Dibebaskan dari Ganjil Genap
- Identitas Pengemudi Harus Sama dengan yang Didaftarkan
- Hanya Dikasih Kuota Angkutan Online 750 Unit
- Penumpang Dipaksa Turun di Angkot