Bandara Sepinggan Larang Angkutan Online

Bandara Sepinggan Larang Angkutan Online
Pengumudi ojek berbasis aplikasi GrabBike. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan resmi melarang angkutan berbasis aplikasi masuk wilayahnya.

Selain angkutan online, kendaraan tak resmi lainnya bernasib sama. Kebijakan tersebut berlaku sejak 7 September, tapi baru dirilis Angkasa Pura (AP) I Rabu (20/9).

"Jadi, kami sepakati bersama dan buatkan berita acara kesepakatan yang terkoordinasi dalam rapat security committee. Dengan gambaran umum, mereka (taksi tidak resmi, Red) boleh mengantar penumpang dari luar ke bandara. Namun, dilarang mengangkut atau menjemput penumpang dari dalam bandara," ungkap Co General Manager PT AP I Balikpapan Agus Budiharto.

Dalam hal pengawasan, pihaknya pun membentuk tim. Namun, tim tidak akan melakukan penertiban secara represif.

Sebab, upaya tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian. Tim hanya mengimbau dengan memasang spanduk larangan.

Terkait keinginan penumpang yang mencari moda transportasi lebih ekonomis melalui angkutan online, pihaknya tidak mempersoalkan.

Dengan catatan, jangan sampai mengganggu area kedatangan bandara.

Jadi, segala bentuk transaksi angkutan tidak resmi diminta di luar area bandara.

Angkutan online hanya boleh mengantarkan di luar bandara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News