Bandel.. 174 Instansi Tak Ajukan Inovasi Layanan Publik
jpnn.com - JAKARTA- Sebanyak 174 instansi pusat dan daerah tidak mengajukan inovasi layanan publik. Padahal, sesuai PerMenPAN-RB No 30 Tahun 2014 dan SE MenPAN-RB No 09 Tahun 2014, seluruh instansi diminta mengikuti kompetisi layanan publik.
"Jadi sebenarnya kompetensi layanan publik ini sudah menjadi kewajiban kementerian/lembaga dan pemda. Kami sampai memperpanjang pendaftarannya, namun nyatanya masih ratusan instansi tidak mengajukan usulan inovasi layanan publiknya," kata Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mirawati Soedjono di Jakarta, Rabu (25/3).
Data KemenPAN-RB menyebutkan, sebanyak 174 instansi tersebut tersebar di 22 kementerian, 24 lembaga, 24 provinsi, dan 44 kabupaten.
Mira menambahkan, kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2015 diikuti 1.189 inovasi. Namun dalam seleksi administrasi hanya 532 inovasi yang lolos. Dari jumlah itu kemudian disaring lagi menjadi 99 inovasi.
"Kalau yang 174 instansi ini tidak mendaftar sama sekali. Ini sangat kami sesalkan karena sama artinya tidak menunjang program pemerintah," tegas Mirawati. (esy/jpnn)
JAKARTA- Sebanyak 174 instansi pusat dan daerah tidak mengajukan inovasi layanan publik. Padahal, sesuai PerMenPAN-RB No 30 Tahun 2014 dan SE MenPAN-RB
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan